Minggu, 17 Juni 2012

Makalah Anjak Piutang


BAB I
PENDAHULUAN

A.    LATAR BELAKANG
Anjak piutang (Bahasa Inggris: factoring) adalah suatu transaksi keuangan sewaktu suatu perusahaan menjual piutangnya (misalnya tagihan) dengan memberikan suatu diskon.
Bagi perusahaan yang bergerak dalam bidang perdagangan atau penjualan, hambatan utama yang dapat menjadi ancaman adalah banyaknya penjualan kredit yang tidak dapat tertagih alias macet. Banyaknya kredit yang macet akan mengakibatkan terganggunya perputaran barang dan perputaran keuangan,apa lagi jika sampai kredit tersebut tidak mamou lagi dibayar oleh nasabahnya. Apalagi masalah piutang macet tidak dapat segera ditangani secara serius, tidak mungkin kerugian yang lebih besar tidak dapat dihindari lagi. Untuk menanggulangi masalah piutang macet dan administrasi kredit yang semrawut dapat diserahkan kepada perusahaan yang sanggup untuk melakukannya, yaitu perusahaan anjak piuatang yang memang kegiatan utamanya adalah bergerak dibidang penagihan piutang.
 Ada tiga perbedaan antara anjak piutang dan pinjaman bank.:
 Pertama, penekanan anjak piutang adalah pada nilai piutang, bukan kelayakan kredit perusahaan.Kedua, anjak piutang bukanlah suatu pinjaman, melainkan pembelian suatu aset (piutang).Terakhir, pinjaman bank melibatkan dua pihak, sedangkan anjak piutang melibatkan tiga pihak.

B.     RUMUSAN BIAYA
1.      Pengertian Anjak Piutang
2.      Kegiatan Anjak Piutang
3.      Permodalan Anjak Piutang
4.      Pelaku Anjak Piutang
5.      Jenis-jenis Anjak Piutang
6.      Keuntungan Anjak Piutang





BAB II
PEMBAHASAN

A.    PENGERTIAN ANJAK PIUTANG
Factoring dalam bahasa Indonesia diterjemahkan menjadi anjak piutang. Menurut Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1251/KMK.013/1988 tanggal 20 Desember 1988,perusahaan anjak piutang adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian atau pengalihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek suatu perusahaan dari transaksi perdagangan dalam atau luar negeri.
Secara umun anjak piutang (factoring) dapat di definisikan sebagai kontrak dimana perusahaan anjak piutang menyediakan jasa-jasa sekurang-kurangnya antara lain :
a.       Jasa pembiayaan
b.      Jasa pembukuan
c.       Jasa penagihan piutang
d.      Jasa perlindungan terhadap resiko
Untuk itulah klien berkewajiban kepada perusahaan anjak piutang secara terus menerus menjual atau menjaminkan piutang yang berasal dari penjualan barang-barang atau pemberian jasa-jasa. Sedangkan pengertian anjak piutang menurut Perpres no. 9 Tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian piutang dagang  jangka pendek suatu Perusahaan berikut pengurusan piutang tersebut.

B.     KEGIATAN ANJAK PIUTANG
Kegiatan utama perusahaan anjak piutang adalah mengambil alih pengurusan piutang suatu perusahaan dengan suatu tanggung jawab tertentu, tergantung kesepakatan dengan pihak kreditor (pihak yang punya piutang).
Kegiatan perusahaan anjak piutang di Indonesia diatur berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1251/KMK.013/1988 tanggal 20 Desember 1988. Berdasarkan KMK tersebut dapat disimpulkan bahwa kegiatan anjak piutang meliputi:
1.      Pengambilalihan tagihan suatu perusahaan dengan fee tertentu.
2.      Pembelian piutang perusahaan dalam suatu transaksi perdagangan dengan harga yang sesuai dengan kesepakatan.
3.      Mengelola usaha penjualan kredit suatu perusahaan, artinya perusahaan anjak piutang dapat mengelola kegiatan administrasi kredit suatu perusahaan sesuai kesepakatan.

C.     PERMODALAN ANJAK PIUTANG
       Sesuai dengan PMK No. 84/PMK.012/2006 tanggal 29 September 2009 tentang Perusahaan Pembiayaan, jumlah modal di setor atau di simpanan pokok dan simpanan wajib dalam rangka pendirian perusahaan pembiayaan adalah :
a.       Perusahaan swasta nasional atau perusahaan patungan sekurang-kurangnya sebesar Rp.100 milyar.
b.      Koprasi sekurang-kurangnya Rp.50 milyar.

D.    PELAKU ANJAK PIUTANG
Dalam kegiatan anjak piutang terdapat 3 pelaku utama yamg terlibat yaitu :
a.       Perusahaan anjak piutang (factor), Factor adalah perusahaan atau pihak yang menawarkan jasa anjak pitang.
b.      Klien (supplier), klien adalah pihak yang menggunakan jasa anjak piutang.
c.       Nasabah (customer) atau di sebut debitor, adalah pihak-pihak yang mengadakan transaksi dengan klien.
Transaksi yang terjadi diantara ketiga pihak yang terlibat dalam kegiatan anjak piutang dapat dilihat pada gambar birikut ini:
Kreditor (klien)
 
PPerusahaan Anjak Piutang
 
                                                            1
                                                4                     








 
                2


 
       3

1.      Kreditor menyerahkan persoalan piutangnya kepada perusahaan anjak piutang baik dengan cara memberitahukan kepada debitur maupun tidak.
2.      Perusahan anjak piutang melakukan penagihan kepada debitur sesuai dengan kesepakatan yang telahdibuat dengan kreditor.
3.      Debitur membayar kepada perusahaan anjak piutang.
4.      Perusahaan anjak piutang membayar sesuai tanggung jawabnya kepada kreditor sesudah semua persoalan utang piutang diselesaikan.

E.       JENIS-JENIS ANJAK PIUTANG
a.       Berdasarkan pemberitahuan :
v  Disclosed Factoring atau juga di sebut dengan Negofication factoring.
Adalah pengalihan piutang pada perusahaan anjak piutang dengan sepengetahuan pihak debitor (customer).
v  Undisclosed atau juga di sebut dengan non-notafikation factoring.
Adalah transaksi penjualan atau pengalihan piutang kepada perusahaan anjak piutang oleh klien tanpa pemberitahuan kepada debitor kecuali bila ada pelanggaran atas kesepakatan pada pihak klien atau secara sepihak perusahaan anjak piutang menganggap akan menghadapi resiko.
b.      Berdasarkan penanggulangan resiko
ü  Recourse Factoring
Anjak piutang dengan cara recourse atau disebut juga with recourse factoring berkaitan dengan resiko debitor yang tidak mampu memenuhi kewajibannya.
ü  Without recorse factoring
Anjak piutang ini juga disebut non-recourse factoring yaitu perusahaan anjak piutang menanggung resiko atas tidak tertagihnya piutang yang telah di alihkan oleh klien.
c.       Berdasarkan pelayanan
ü  Full Service Factoring
Yaitu perjanjian anjak piutang yang meliputi semua jenis jasa anjak piutang baik dalam bentuk jasa pembiayaan maupun jasa non-pembiayaan. Misalnya, urusan administrasi penjualan (sale ladger administration), tagihan dan penagihan piutang termasuk menanggung resiko terhadap piutang yang macet.
ü  Finance Factoring
Yaitu perusahaan anjak piutang hanya menyediakan fasilitas pembiayaan saja tanpa ikut menanggung resiko atas piutang tak tertagih.
ü  Bulk Factoring
Jasa factoring ini juga disebut dengan agency factoring yaitu transaksi yang mengaitkan perusahaan factoring sebagai agen dari klien. Bentuk fasilitas factoring ini pada dasarnya hampir sama dengan full service factoring, namun penagihan piutang tetap di lakukan oleh klien dan proteksi kredit tidak dijamin perusahaan factoring.

ü  Maturity factoring
Berbeda dengan jenis factoring yang telah di jelaskan di atas, di mana perusahaan factoring memberikan pembiayaan dengan pembayaran di muka.dalam maturity factoring, pembiayaan pada dasarnya tidak di perlukan oleh klien tetapi oleh pengurusan penjualan dan penagihan piutang serta proteksi atas tagihan. Fasilitas anjak piutang maturity memberikan kredit perdagangan kepada customer atau nasabah dengan pembayaran segera.
d.      Berdasarkan pembayaran kepada klien
ü  Advanced payment
Yaitu transaksi anjak piutang dengan memberikan pembayaran di muka (prepayment financing) oleh perusahaan anjak piutang kepada klien berdasarkan penyerahan faktur yang besarnya 80% dari nilai factur.
ü  Maturity
Yaitu transaksi pengalihan piutang yang pembayarannya dilakukan perusahaan anjak piutang pada saat piutang tersebut jatuh tempo. Pembayaran tagihan tersebut biasanya dilakukan berdasarkan rata-rata jatuh tempo tagihan (faktur). Untuk lebih jelasnya lihat kembali maturity factoring yang telah dibahas di atas.

F.      KEUNTUNGAN ANJAK PIUTANG
Keuntungan yang diperoleh oleh semua pihak adalah sebagai berikut:
1.      Bagi perusahaan Anjak piutang
a.       Memperoleh keuntungan berupa fee dan biaya administrasi.
b.      Membantu menyelesaikan pertikaian diantara kreditor dan debitur.
c.       Membantu manajemen pihak kredotor dalam penyelenggaraan kredit.
2.      Bagi Kreditor (klien)
a.       Mengurangi resiko kerugian dengan tertagihnya piutangnya.
b.      Memperbaiki system administrasi yang semrawut
c.       Memperlancar kegiatan usaha dengan ditagihnya piutang oleh perusahaan anjak piutang, kreditor dapat berkonsentrasi keusaha lainnya
3.      Bagi debitur
Memberikan motivasi kepada debitur untuk segera membayar secepatnya, karena ada rasa malu sehingga berusaha sekuat tenaga untuk segera membayar dengan beragai cara.


BAB III
PENUTUP

A.    KESIMPULAN
Anjak piutang (Bahasa Inggris: factoring) adalah suatu transaksi keuangan sewaktu suatu perusahaan menjual piutangnya (misalnya tagihan) dengan memberikan suatu diskon.
Tiga pihak yang terlibat dalam anjak piutang adalah penjual, debitur, dan pihak yang membiayai (factor). Penjual adalah pihak yang memiliki piutang (biasanya untuk layanan yang diberikan atau barang yang dijual) dari pihak kedua, debitur. Penjual selanjutnya menjual satu atau lebih tagihannya dengan potongan atau diskon ke pihak ketiga, suatu lembaga keuangan khusus untuk mendapatkan uang dalam bentuk kas. Debitur akan membayar langsung ke perusahaan pembiayaan dengan jumlah penuh sesuai nilai tagihan. Manfaat Anjak Piutang adalah : Menurunkan biaya produksi, Memberikan fasilitas pembayaran dimuka, Meningkatkan daya saing perusahaan klien, Meningkatkan kemampuan perusahaan klien memperoleh laba, Menghindari kerugian karena kredit macet, Mempercepat proses ekonomi

B.     SARAN










DAFTAR PUSTAKA

Budisantoso, Totok dan Sigit Triandaru. (2006). BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAIN. Jakarta: Penerbit Salemba Empat.
Kasmir. (2010). BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAIN. Jakarta: Rajawali Pers.

1 komentar: