BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR
BELAKANG
Anjak
piutang (Bahasa Inggris: factoring) adalah suatu transaksi keuangan sewaktu suatu perusahaan menjual piutangnya (misalnya tagihan) dengan memberikan suatu diskon.
Bagi perusahaan yang bergerak dalam bidang perdagangan atau penjualan,
hambatan utama yang dapat menjadi ancaman adalah banyaknya penjualan kredit
yang tidak dapat tertagih alias macet. Banyaknya kredit yang macet akan
mengakibatkan terganggunya perputaran barang dan perputaran keuangan,apa lagi
jika sampai kredit tersebut tidak mamou lagi dibayar oleh nasabahnya. Apalagi
masalah piutang macet tidak dapat segera ditangani secara serius, tidak mungkin
kerugian yang lebih besar tidak dapat dihindari lagi. Untuk menanggulangi
masalah piutang macet dan administrasi kredit yang semrawut dapat diserahkan
kepada perusahaan yang sanggup untuk melakukannya, yaitu perusahaan anjak
piuatang yang memang kegiatan utamanya adalah bergerak dibidang penagihan
piutang.
Pertama, penekanan anjak piutang adalah pada
nilai piutang, bukan kelayakan kredit perusahaan.Kedua, anjak piutang
bukanlah suatu pinjaman, melainkan pembelian suatu aset (piutang).Terakhir, pinjaman bank melibatkan dua pihak,
sedangkan anjak piutang melibatkan tiga pihak.
B. RUMUSAN
BIAYA
1. Pengertian
Anjak Piutang
2. Kegiatan
Anjak Piutang
3. Permodalan
Anjak Piutang
4. Pelaku
Anjak Piutang
5. Jenis-jenis
Anjak Piutang
6. Keuntungan
Anjak Piutang
BAB II
PEMBAHASAN
A. PENGERTIAN
ANJAK PIUTANG
Factoring dalam bahasa Indonesia
diterjemahkan menjadi anjak piutang. Menurut Keputusan Menteri Keuangan Nomor
1251/KMK.013/1988 tanggal 20 Desember 1988,perusahaan anjak piutang adalah
badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian atau pengalihan
serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek suatu perusahaan dari
transaksi perdagangan dalam atau luar negeri.
Secara umun anjak piutang (factoring) dapat di definisikan sebagai kontrak
dimana perusahaan anjak piutang menyediakan jasa-jasa sekurang-kurangnya antara
lain :
a.
Jasa pembiayaan
b.
Jasa pembukuan
c.
Jasa penagihan piutang
d.
Jasa perlindungan terhadap resiko
Untuk itulah
klien berkewajiban kepada perusahaan anjak piutang secara terus menerus menjual
atau menjaminkan piutang yang berasal dari penjualan barang-barang atau
pemberian jasa-jasa. Sedangkan pengertian anjak piutang menurut Perpres no. 9
Tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk
pembelian piutang dagang jangka pendek
suatu Perusahaan berikut pengurusan piutang tersebut.
B. KEGIATAN
ANJAK PIUTANG
Kegiatan
utama perusahaan anjak piutang adalah mengambil alih pengurusan piutang suatu
perusahaan dengan suatu tanggung jawab tertentu, tergantung kesepakatan dengan
pihak kreditor (pihak yang punya piutang).
Kegiatan
perusahaan anjak piutang di Indonesia diatur berdasarkan Surat Keputusan
Menteri Keuangan Nomor 1251/KMK.013/1988 tanggal 20 Desember 1988. Berdasarkan
KMK tersebut dapat disimpulkan bahwa kegiatan anjak piutang meliputi:
1. Pengambilalihan
tagihan suatu perusahaan dengan fee tertentu.
2. Pembelian
piutang perusahaan dalam suatu transaksi perdagangan dengan harga yang sesuai
dengan kesepakatan.
3. Mengelola
usaha penjualan kredit suatu perusahaan, artinya perusahaan anjak piutang dapat
mengelola kegiatan administrasi kredit suatu perusahaan sesuai kesepakatan.
C.
PERMODALAN ANJAK PIUTANG
Sesuai dengan PMK No.
84/PMK.012/2006 tanggal 29 September 2009 tentang Perusahaan Pembiayaan, jumlah
modal di setor atau di simpanan pokok dan simpanan wajib dalam rangka pendirian
perusahaan pembiayaan adalah :
a.
Perusahaan swasta nasional atau perusahaan patungan
sekurang-kurangnya sebesar Rp.100 milyar.
b.
Koprasi sekurang-kurangnya Rp.50 milyar.
D.
PELAKU ANJAK PIUTANG
Dalam kegiatan anjak piutang terdapat 3 pelaku utama
yamg terlibat yaitu :
a.
Perusahaan anjak piutang (factor), Factor adalah
perusahaan atau pihak yang menawarkan jasa anjak pitang.
b.
Klien (supplier), klien adalah pihak yang menggunakan
jasa anjak piutang.
c.
Nasabah (customer) atau di sebut debitor, adalah pihak-pihak
yang mengadakan transaksi dengan klien.
Transaksi yang
terjadi diantara ketiga pihak yang terlibat dalam kegiatan anjak piutang dapat
dilihat pada gambar birikut ini:
|
|
4
2
3
1.
Kreditor menyerahkan persoalan piutangnya kepada
perusahaan anjak piutang baik dengan cara memberitahukan kepada debitur maupun
tidak.
2.
Perusahan anjak piutang melakukan penagihan kepada
debitur sesuai dengan kesepakatan yang telahdibuat dengan kreditor.
3.
Debitur membayar kepada perusahaan anjak piutang.
4.
Perusahaan anjak piutang membayar sesuai tanggung
jawabnya kepada kreditor sesudah semua persoalan utang piutang diselesaikan.
E. JENIS-JENIS
ANJAK PIUTANG
a.
Berdasarkan pemberitahuan :
v Disclosed Factoring
atau juga di sebut dengan Negofication factoring.
Adalah pengalihan piutang pada perusahaan anjak
piutang dengan sepengetahuan pihak debitor (customer).
v Undisclosed
atau juga di sebut dengan non-notafikation factoring.
Adalah transaksi penjualan atau pengalihan piutang
kepada perusahaan anjak piutang oleh klien tanpa pemberitahuan kepada debitor
kecuali bila ada pelanggaran atas kesepakatan pada pihak klien atau secara
sepihak perusahaan anjak piutang menganggap akan menghadapi resiko.
b.
Berdasarkan penanggulangan resiko
ü Recourse
Factoring
Anjak piutang dengan cara recourse atau disebut juga
with recourse factoring berkaitan dengan resiko debitor yang tidak mampu
memenuhi kewajibannya.
ü Without
recorse factoring
Anjak piutang ini juga disebut non-recourse factoring
yaitu perusahaan anjak piutang menanggung resiko atas tidak tertagihnya piutang
yang telah di alihkan oleh klien.
c.
Berdasarkan pelayanan
ü Full Service
Factoring
Yaitu
perjanjian anjak piutang yang meliputi semua jenis jasa anjak piutang baik dalam
bentuk jasa pembiayaan maupun jasa non-pembiayaan. Misalnya, urusan
administrasi penjualan (sale ladger administration), tagihan dan penagihan
piutang termasuk menanggung resiko terhadap piutang yang macet.
ü Finance
Factoring
Yaitu perusahaan anjak piutang hanya menyediakan
fasilitas pembiayaan saja tanpa ikut menanggung resiko atas piutang tak
tertagih.
ü Bulk Factoring
Jasa factoring
ini juga disebut dengan agency factoring yaitu transaksi yang mengaitkan
perusahaan factoring sebagai agen dari klien. Bentuk fasilitas factoring ini
pada dasarnya hampir sama dengan full service factoring, namun penagihan
piutang tetap di lakukan oleh klien dan proteksi kredit tidak dijamin
perusahaan factoring.
ü Maturity
factoring
Berbeda dengan
jenis factoring yang telah di jelaskan di atas, di mana perusahaan factoring
memberikan pembiayaan dengan pembayaran di muka.dalam maturity factoring,
pembiayaan pada dasarnya tidak di perlukan oleh klien tetapi oleh pengurusan
penjualan dan penagihan piutang serta proteksi atas tagihan. Fasilitas anjak
piutang maturity memberikan kredit perdagangan kepada customer atau nasabah
dengan pembayaran segera.
d.
Berdasarkan pembayaran kepada klien
ü Advanced
payment
Yaitu
transaksi anjak piutang dengan memberikan pembayaran di muka (prepayment
financing) oleh perusahaan anjak piutang kepada klien berdasarkan penyerahan
faktur yang besarnya 80% dari nilai factur.
ü Maturity
Yaitu transaksi pengalihan piutang yang pembayarannya
dilakukan perusahaan anjak piutang pada saat piutang tersebut jatuh tempo. Pembayaran
tagihan tersebut biasanya dilakukan berdasarkan rata-rata jatuh tempo tagihan
(faktur). Untuk lebih jelasnya lihat kembali maturity factoring yang telah
dibahas di atas.
F.
KEUNTUNGAN ANJAK PIUTANG
Keuntungan yang diperoleh oleh semua pihak adalah
sebagai berikut:
1.
Bagi perusahaan Anjak piutang
a.
Memperoleh keuntungan berupa fee dan biaya
administrasi.
b.
Membantu menyelesaikan pertikaian diantara kreditor
dan debitur.
c.
Membantu manajemen pihak kredotor dalam
penyelenggaraan kredit.
2.
Bagi Kreditor (klien)
a.
Mengurangi resiko kerugian dengan tertagihnya
piutangnya.
b.
Memperbaiki system administrasi yang semrawut
c.
Memperlancar kegiatan usaha dengan ditagihnya piutang
oleh perusahaan anjak piutang, kreditor dapat berkonsentrasi keusaha lainnya
3.
Bagi debitur
Memberikan motivasi kepada debitur untuk segera
membayar secepatnya, karena ada rasa malu sehingga berusaha sekuat tenaga untuk
segera membayar dengan beragai cara.
BAB III
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
Anjak
piutang (Bahasa Inggris: factoring) adalah suatu transaksi keuangan sewaktu suatu perusahaan menjual piutangnya (misalnya tagihan) dengan memberikan suatu diskon.
Tiga pihak
yang terlibat dalam anjak piutang adalah penjual, debitur, dan pihak yang membiayai (factor).
Penjual adalah pihak yang memiliki piutang (biasanya untuk layanan yang
diberikan atau barang yang dijual) dari pihak kedua, debitur. Penjual
selanjutnya menjual satu atau lebih tagihannya dengan potongan atau diskon ke
pihak ketiga, suatu lembaga
keuangan khusus
untuk mendapatkan uang dalam bentuk kas. Debitur akan membayar langsung ke
perusahaan pembiayaan dengan jumlah penuh sesuai nilai tagihan. Manfaat Anjak
Piutang adalah : Menurunkan biaya produksi, Memberikan fasilitas
pembayaran dimuka, Meningkatkan daya saing perusahaan klien, Meningkatkan
kemampuan perusahaan klien memperoleh laba, Menghindari kerugian karena kredit
macet, Mempercepat proses ekonomi
B.
SARAN
DAFTAR PUSTAKA
Budisantoso,
Totok dan Sigit Triandaru. (2006). BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAIN. Jakarta:
Penerbit Salemba Empat.
Kasmir. (2010). BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAIN.
Jakarta: Rajawali Pers.
makasih
BalasHapushttp://meliamebel.com/meja-belajar-minimalis-modern/